Cara Menghitung Zakat Penghasilan: Ini Jumlah yang Harus Kamu Sisihkan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan: Ini Jumlah yang Harus Kamu Sisihkan

Zakat Penghasilan, Image: DALLĀ·E 3--

sulut.disway.id - Zakat penghasilan sering kali masih bikin bingung banyak orang. Padahal, Zakat ini penting banget buat membersihkan harta dan membantu orang yang membutuhkan. Kalau kamu sudah punya penghasilan tetap, baik dari gaji, usaha, atau profesi tertentu, kamu perlu tahu cara menghitung Zakat penghasilan agar bisa menunaikannya dengan benar.

Berikut panduan lengkapnya yang bisa kamu ikuti.

Apa Itu Zakat penghasilan?

Zakat penghasilan (atau Zakat profesi) adalah Zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan halal, baik sebagai pegawai, profesional, maupun pengusaha. Misalnya gaji bulanan, fee proyek, honorarium, komisi, atau hasil usaha mandiri.

Zakat ini termasuk dalam kategori Zakat maal (harta) karena bersumber dari pendapatan yang memenuhi syarat tertentu.

Syarat Wajib Zakat penghasilan

Seseorang wajib mengeluarkan Zakat penghasilan kalau memenuhi syarat berikut:

  1. Muslim dan merdeka.
    Zakat hanya diwajibkan bagi Muslim yang bebas secara hukum dan ekonomi.

  2. Memiliki penghasilan dari sumber halal.
    Pendapatan yang diperoleh tidak boleh berasal dari kegiatan haram.

  3. Mencapai nisab.
    Artinya, penghasilan dalam setahun setara dengan 85 gram emas.

  4. Sudah lewat haul atau langsung saat menerima.
    Zakat penghasilan bisa dikeluarkan setiap bulan (langsung dari gaji) atau setahun sekali, tergantung kebiasaan.

Cara Menghitung Zakat penghasilan

Kamu bisa menghitung Zakat penghasilan dengan rumus sederhana ini:

Zakat = (Jumlah penghasilan bersih per bulan) x 2,5%

Langkah-langkahnya:

  1. Hitung total pendapatan bulanan kamu (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang mendesak).

  2. Jika dalam setahun totalnya setara atau lebih dari 85 gram emas, kamu wajib Zakat.

  3. Jumlah Zakat yang dibayarkan tiap bulan adalah 2,5% dari pendapatan bersih.

Contoh Perhitungan Zakat penghasilan

Misalnya kamu punya gaji bersih Rp10.000.000 per bulan.

  • penghasilan per tahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000

  • Harga emas per gram misalnya Rp1.200.000

  • Nisab = 85 gram x Rp1.200.000 = Rp102.000.000

Karena penghasilanmu melebihi nisab, kamu wajib Zakat.

Zakat per bulan = 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000

Kamu bisa menyalurkan Rp250.000 setiap bulan atau mengumpulkannya dan membayar setahun sekali (Rp3.000.000).

Waktu Terbaik Membayar Zakat penghasilan

Zakat penghasilan boleh dibayarkan:

  • Setiap bulan (langsung dari gaji bulanan)

  • Setahun sekali (saat haul, yaitu genap satu tahun kepemilikan harta)

Membayar setiap bulan lebih praktis dan ringan karena langsung dipotong dari penghasilan.

Saluran Pembayaran Zakat penghasilan

Kamu bisa membayar Zakat melalui:

  • Lembaga amil Zakat resmi (BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dsb.)

  • Masjid setempat yang menyalurkan Zakat

  • Transfer langsung ke rekening Zakat online yang sudah diverifikasi

Pastikan lembaga penerima Zakat memiliki izin resmi agar penyaluran tepat sasaran.

Tips agar Tidak Lupa Bayar Zakat

  • Gunakan aplikasi Zakat online untuk pengingat bulanan.

  • Catat penghasilan dan pengeluaran rutin.

  • Sisihkan langsung 2,5% setiap kali menerima gaji, jangan menunggu akhir bulan.

  • Ajak keluarga ikut menghitung dan menyalurkan bersama agar jadi kebiasaan baik.

Penutup

Zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban, tapi juga cara kamu membersihkan rezeki dan membantu orang lain. Dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan, kamu turut menumbuhkan keberkahan dalam hidup. Jadi, mulai sekarang, yuk biasakan menghitung dan menunaikan Zakat penghasilan dengan benar setiap bulannya.

Keys: Zakat penghasilan, cara menghitung Zakat, Zakat profesi, Zakat gaji bulanan, cara bayar Zakat penghasilan

 
 

Sumber: