Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Operasi Katarak? Cari Tau Yuks!
Seperti Apa Rasanya Operasi Katarak, Image: DALLĀ·E 3--
sulut.disway.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah BPJS menanggung biaya operasi katarak. Memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku sangat penting agar peserta tidak bingung saat ingin mendapatkan layanan ini.
Syarat operasi katarak yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan menanggung operasi katarak jika memenuhi indikasi medis tertentu. Indikasi ini biasanya meliputi:
-
Ketajaman penglihatan kurang dari 6/18.
-
Katarak disertai kondisi lain seperti glaukoma, dislokasi lensa, atau anisometropia.
-
Katarak yang menyulitkan pemeriksaan bagian belakang mata (fundus).
-
Katarak traumatis akibat cedera atau komplikata.
-
Katarak pada bayi atau anak-anak yang memerlukan tindakan medis segera.
Kriteria tersebut memastikan bahwa operasi katarak yang ditanggung BPJS dilakukan untuk kasus yang benar-benar membutuhkan perawatan medis.
Prosedur Mendapatkan operasi katarak dengan BPJS
Peserta BPJS harus mengikuti prosedur tertentu untuk bisa mendapatkan operasi katarak, antara lain:
-
Memulai pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
-
Jika dokter FKTP menemukan indikasi katarak, peserta akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit mata (FKRTL).
-
Di rumah sakit rujukan, dokter spesialis mata akan menilai kondisi mata lebih lanjut dan menentukan apakah operasi diperlukan.
-
Peserta harus membawa dokumen seperti kartu BPJS aktif, KTP, dan surat rujukan.
-
Setelah disetujui, BPJS menanggung biaya operasi, pemeriksaan pra dan pasca operasi, serta obat-obatan terkait.
Biaya dan Jenis Lensa yang Ditanggung
BPJS menanggung biaya operasi sesuai tarif INA-CBG yang berlaku. Peserta tidak perlu membayar biaya operasi tambahan selama prosedur sesuai dengan ketentuan BPJS. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Jenis lensa yang digunakan biasanya standar BPJS, bukan lensa premium seperti multifokal atau torik.
-
Antrian operasi bisa terjadi, tergantung ketersediaan rumah sakit dan kelas pelayanan.
-
Peserta harus aktif membayar iuran BPJS, karena hanya peserta aktif yang dijamin.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menanggung operasi katarak, tetapi hanya untuk kasus yang memenuhi indikasi medis tertentu. Prosedur rujukan dari FKTP ke FKRTL wajib diikuti, dan peserta harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan mengikuti ketentuan ini, peserta dapat mendapatkan layanan operasi katarak tanpa biaya tambahan.
Referensi:
-
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
-
Mega Syariah, “Benarkah operasi katarak BPJS Bisa Digunakan?”
-
Jakarta Eye Center, “operasi katarak dengan BPJS”
-
Pelantar.id, “Cara operasi katarak Menggunakan BPJS Kesehatan”
Sumber: