Program 3 Juta Rumah: Solusi Masif Atasi Krisis Perumahan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

3 Juta Rumah, Image: DALLĀ·E 3--
Tujuannya jelas: memastikan setiap keluarga Indonesia memiliki tempat tinggal yang layak dan bermartabat.
Untuk memastikan kelancaran program, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menggalang sinergi dari berbagai kementerian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Ini adalah langkah kunci yang menghapus berbagai hambatan birokrasi dan biaya.
SKB tersebut mengatur tiga kebijakan vital:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
- Percepatan perizinan PBG dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat secara signifikan menurunkan harga rumah untuk MBR, menjadikannya jauh lebih terjangkau.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Program 3 Juta Rumah memiliki pendekatan yang komprehensif dengan target pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
“Program ini akan membangun 1 juta rumah di pedesaan, 1 juta di perkotaan, dan 1 juta di pesisir,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Albert Tarigan kepada Disway pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Strategi ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup berbagai skema untuk memenuhi kebutuhan yang beragam. Beberapa di antaranya adalah:
- Pembangunan rumah susun dan rumah khusus.
- Pemberian subsidi KPR rakyat (FLPP).
- Bantuan renovasi melalui BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
- Renovasi kawasan kumuh yang didukung dengan relokasi dan penguatan rusun yang sudah ada.
Dengan cara ini, lanjut Albert, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, memberdayakan ekonomi lokal, dan mempersempit kesenjangan antara masyarakat kota, desa dan pesisir.
Pengawasan yang Terintegrasi
Keberlanjutan program ini didukung skema pembiayaan yang melibatkan berbagai sumber daya.
Proyek ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan juga menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembiayaannya tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tetapi juga melibatkan Dana Desa, Corporate Social Responsibility (CSR), kontribusi pengembang, dan swadaya masyarakat.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah membentuk BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Rumah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan).
Lembaga ini bertugas mengawasi jalannya program dan menampung keluhan dari masyarakat.
Sumber: