Imigrasi Manado Cegah 4 WNI Diduga Mau Kerja Ilegal ke Kamboja

Rabu 22-04-2026,13:17 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

MANADO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menunda keberangkatan sejumlah warga negara Indonesia yang diduga akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi.

"Penundaan dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa tujuan akhir para penumpang mengarah ke Kamboja untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin di Manado, Selasa 21 April 2026.

Penundaan dilakukan pada Sabtu 18 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di ruang pemeriksaan keimigrasian terminal keberangkatan. Empat calon penumpang rute Manado–Singapura kemudian diperiksa lebih mendalam setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian keterangan perjalanan.

Selain itu, ditemukan juga perbedaan antara keterangan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki para penumpang.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari potensi risiko penempatan kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang," kata Alimuddin menambahkan.

Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sesuai semangat imigrasi untuk rakyat yang terus digaungkan oleh Dirjenim, Hendarsam Marantoko.

"Para penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan telah diberikan penjelasan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Petugas juga menerbitkan surat tanda penerimaan (STP) paspor sebagai bagian dari proses penanganan," ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menegaskan akan terus memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, terutama pada rute yang rawan digunakan untuk keberangkatan pekerja migran nonprosedural ke Kamboja.

Masyarakat diimbau agar selalu menempuh jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri melalui lembaga atau perusahaan yang memiliki izin sesuai ketentuan. *

Kategori :