Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Empat Mahasiswa Asal Manado Diamankan
--
BALI - Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik perjudian daring yang diduga terhubung dengan jaringan internasional dan dikendalikan dari Kamboja. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, tiga di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan operator judi online yang sebelumnya beraktivitas di luar negeri.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, modus operandinya mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judul online di Kamboja. Jadi, mereka datang di Bali ini untuk menjalankan aktivitasnya kembali dengan berpindah tempat," kata Aszhari dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu.
Tiga tersangka yang diamankan yakni IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22). Ketiganya diketahui berasal dari Manado dan berperan sebagai telemarketing. Selain itu, polisi juga menetapkan WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang bertugas sebagai customer service.
Dalam pengungkapan kasus ini, Aszhari didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Ia mengungkapkan bahwa dua tersangka, yakni Gisel dan Guang Yun, diduga pernah bekerja di Filipina dan Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.
Menurut penyelidikan, para pelaku memilih Bali sebagai lokasi baru untuk menjalankan operasional sejak Januari 2026 setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek aparat setempat.
Untuk menjalankan aksinya, para tersangka menghubungi ratusan nomor telepon warga Indonesia setiap hari. Mereka menawarkan tautan unduhan aplikasi judi online dengan iming-iming bonus awal agar korban tertarik melakukan deposit.
Dalam sehari, para pelaku disebut menghubungi sekitar 300 hingga 400 nomor telepon untuk memasarkan layanan perjudian daring tersebut. Dana deposit pemain kemudian dialihkan melalui sejumlah rekening virtual bank nasional.
Polisi mengungkap bahwa para tersangka mengelola situs judi online bernama KETUA.CO dan GN77.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan indikasi aktivitas perjudian online melalui sejumlah situs.
Setelah dilakukan penelusuran, aparat mendatangi lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas para pelaku di Jalan Pratama, Gang Hasan, Nomor 3 Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 15.44 WITA.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Aszhari menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu alasan para pelaku terlibat dalam jaringan perjudian internasional tersebut.
"Para pelaku ini mengoperasionalkan judul online di Bali ini karena tentunya tergiur dengan gaji untuk penghidupan para pelaku sehari-hari," katanya.
Sumber: