Imigrasi Manado Buka Pos Layanan Paspor di Minahasa Selatan, Permudah Akses Warga

Imigrasi Manado Buka Pos Layanan Paspor di Minahasa Selatan, Permudah Akses Warga

Layana paspor Imigran Sulut-By Antara-

MANADO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menghadirkan pos layanan keimigrasian di Kantor Bupati Minahasa Selatan sebagai upaya mendekatkan pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat. Kehadiran layanan tersebut diharapkan memudahkan warga mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang ke kantor imigrasi di Kota Manado.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, mengatakan pembukaan pos layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Minahasa Selatan dan wilayah sekitarnya.

"Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah Minahasa Selatan dan sekitarnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin di Manado, Minggu 29 Juni 2026.

Ia berharap kehadiran layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan paspor tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.

Menurut Alimuddin, pelaksanaan layanan paspor melalui pos keimigrasian merupakan implementasi arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam forum DGICM 2026 di Kamboja.

Di tengah penguatan tiga pilar strategis keimigrasian nasional, yakni pemeriksaan perbatasan, pengawasan orang asing, dan integrasi layanan digital, pembukaan pos layanan ini menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap menjadi fondasi utama dalam tata kelola keimigrasian yang modern, tertib, dan berorientasi pada keamanan.

Seluruh proses pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

"Kehadiran pos layanan keimigrasian di Minahasa Selatan menjadi wujud nyata pelayanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Alimuddin menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus memperluas jangkauan layanan keimigrasian yang mudah diakses, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Ia juga berharap pelayanan paspor melalui pos layanan keimigrasian dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keimigrasian yang modern, aman, dan terpercaya.

Selama dua hari pelaksanaan layanan pada Kamis dan Jumat, petugas melayani 32 pemohon paspor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang mengajukan permohonan paspor baru, sedangkan tiga lainnya mengurus penggantian atau perpanjangan paspor.

Berdasarkan jenis permohonannya, sebanyak 30 warga mengajukan paspor biasa elektronik laminasi dengan masa berlaku lima tahun, sementara dua pemohon memilih paspor biasa elektronik laminasi dengan masa berlaku 10 tahun. *

Sumber: