Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Manado Tunda 24 Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Manado Tunda 24 Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Bandara Samrat Manado-Dok ANTARA-

MANADO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mencatat telah menunda keberangkatan 24 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural hingga Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, mengatakan seluruh penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat bahwa para calon pekerja tersebut berpotensi menjadi korban perdagangan orang.

"Tercatat sebanyak 24 penundaan keberangkatan telah dilakukan terhadap WNI yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau memiliki indikasi kuat menjadi korban TPPO," kata Alimuddin di Manado, Minggu 26 Juli 2026.

Menurut Alimuddin, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai langkah pencegahan agar tidak ada pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis analisis risiko," ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk membatasi hak masyarakat bepergian ke luar negeri. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memastikan setiap WNI melakukan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus terhindar dari potensi eksploitasi maupun praktik perdagangan orang.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat upaya pemberantasan TPPO melalui pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.

Alimuddin menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus perekrutan ilegal.

Karena itu, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diminta selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kejujuran dalam memberikan keterangan kepada petugas keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi setiap WNI," katanya menambahkan.

Didampingi Kepala Seksi Tikim Riendy Lehardi dan Kepala Subseksi Infokim Arihta L. Sukatendel, Alimuddin menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan serta pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

"Upaya pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan WNI serta mendukung pemberantasan TPPO," sebutnya. *

 

Sumber: