MANADO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah di Sulawesi Utara dalam mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dan KPK dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang digelar di Manado, Selasa.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai pembaruan dalam pelayanan pertanahan secara bertahap.
"Beragam terobosan dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan," kata Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan terdapat sembilan program prioritas dalam kerja sama tersebut. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pemerintah juga mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Andi, langkah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mempercepat investasi, mempermudah perizinan usaha, dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan aset daerah,” katanya.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.
Andi menegaskan kesepakatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret dalam optimalisasi pemanfaatan lahan dan tata ruang di daerah.
“Tujuan akhirnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Program transformasi layanan pertanahan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta kepastian hukum pertanahan untuk mendukung investasi.
Sulawesi Utara menjadi wilayah terakhir pelaksanaan proyek percontohan kerja sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah, setelah sebelumnya dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Rangkaian program tersebut nantinya akan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, gubernur, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, serta jajaran pejabat ATR/BPN dan kantor pertanahan di daerah. *