DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membenahi aparat penegak hukum, termasuk Polri dan TNI, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa reformasi yang dilakukan tidak hanya menyasar satu institusi tertentu, melainkan mencakup seluruh perangkat negara yang memiliki peran dalam penegakan hukum.
"Yang saya ingin lakukan adalah transformasi bangsa, saya ingin perbaiki kondisi bangsa itu semua termasuk di situ adalah alat-alat penegak hukum,” ujar Prabowo dalam sebuah wawancara dikutip dari keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.
Menurutnya, keberadaan lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas menjadi syarat utama bagi terciptanya negara yang kuat dan berhasil.
"Hukum, the rule of law, itu bagian penting daripada negara yang kuat dan berhasil," tegasnya.
Prabowo juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh aparat negara. Ia mengingatkan bahwa tindakan segelintir oknum dapat berdampak luas terhadap citra institusi.
"Mungkin beberapa oknum dia punya power, dia bisa berbuat seenaknya, tapi ratusan ribu polisi yang lain terkena nama jeleknya," ungkapnya.
Dalam proses pembenahan tersebut, Presiden menyatakan akan memberikan kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara internal. Namun, jika tidak ada perubahan signifikan, pemerintah siap mengambil langkah tegas.
"Saya pertama ingin memberi kesempatan tiap lembaga membersihkan diri. Kamu bisa perbaiki diri nggak? Kalau kau perbaiki diri saya kasih kesempatan," ujarnya.
Selain itu, Prabowo turut menyoroti pentingnya pengawasan di lapangan, terutama terhadap praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh aparat, seperti aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Bagaimana ada tambang ilegal, Babinsa tidak tahu, Danramil tidak tahu, Kodim tidak tahu, Dandim tidak tahu?” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap aparat yang melanggar hukum bukan hal baru, dan sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.
"Anda bisa lihat sudah berapa jenderal, bintang 3, bintang 2 yang kita pecat yang kita serahkan ke kejaksaan," ucapnya. *