KPK Diam-Diam Lepas Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Beri Sindiran Menohok!

KPK Diam-Diam Lepas Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Beri Sindiran Menohok!

Yaqut Cholil Qoumas saat jadi tersangka-Istimewa-

DISWAY.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan introspeksi usai keputusan mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026, Boyamin menilai langkah tersebut berpotensi merusak sistem penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

"Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Boyamin di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.

Ia menilai, pengalihan penahanan yang dilakukan secara tertutup merupakan hal yang tidak lazim sejak KPK berdiri pada 2003. Bahkan, ia menyebut langkah tersebut layak dianggap sebagai peristiwa langka.

"Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ujarnya.

Menurut Boyamin, tindakan tersebut mengejutkan publik dan memicu kekecewaan karena dilakukan tanpa transparansi.

"Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain," ujarnya.

"Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu," sambungnya.

Ia menambahkan, pengalihan penahanan baru diakui setelah muncul pemberitaan serta keluhan dari berbagai pihak.

"Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan)," katanya.

Boyamin menilai langkah KPK tersebut berpotensi menimbulkan efek domino, di mana tahanan lain bisa menuntut perlakuan serupa sehingga memicu ketidakadilan.

"Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini status tahanan KPK dianggap “sakral” dan tidak mudah diubah. Perubahan pola seperti ini, menurutnya, membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

"Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan," katanya menekankan.

Sumber: