Polda Sulut Bongkar Sindikat TPPO Internasional: Dari Admin Judi Kamboja hingga LC di Papua

Rabu 11-03-2026,11:32 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

MANADO – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) sukses membongkar jaringan perdagangan orang berskala internasional dan domestik. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menggagalkan pengiriman korban yang menyasar sektor judi online hingga dunia malam.

Direktur PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengungkapkan keberhasilan institusinya dalam menekan angka kriminalitas transnasional ini.

"Polda berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir," kata Kombes Pol Nonie Sengkey dalam konferensi pers di Manado, Selasa 10 Maret 2026.

Modus Admin Judi Online di Kamboja

Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan perekrutan admin judi online ke Kamboja. Pengungkapan terbaru terjadi pada Rabu, 10 Februari 2026, melalui operasi tangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Sulut di Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Petugas mengamankan tiga orang, yakni perempuan berinisial IAL dan CAM, serta seorang lelaki berinisial KFP, saat mereka bersiap bertolak menuju Poipet, Kamboja.

"Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yang dikendalikan oleh lelaki berinisial FP dan A dari luar negeri," ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.

IAL diketahui menggunakan taktik pemberian pinjaman uang kepada korban untuk meyakinkan pihak keluarga, serta membantu pengurusan izin penerbangan (flight permit).

"IAL sendiri merupakan pemain lama yang tercatat sudah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing (Dolar AS, Singapura, Ringgit, hingga Riel Kamboja), serta belasan kartu SIM internet," terang Dir PPA/PPO.

Jaringan Domestik: Eksploitasi LC di Manokwari

Selain jaringan luar negeri, Polda Sulut juga membongkar kasus perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat. Pada 13 Januari 2026, polisi menangkap perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Manado. Penangkapan terjadi setelah muncul keributan saat LLP memaksa korban berinisial SPP untuk segera berangkat.

Berdasarkan hasil interogasi, LLP diperintah oleh seorang "Mami" tempat hiburan malam di Manokwari berinisial HA. Modusnya, korban diberikan uang panjar Rp1.000.000 dan tiket pesawat yang nantinya dicatat sebagai utang.

"Para korban dijanjikan bekerja sebagai LC, namun faktanya mereka tidak diberikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan," jelas Kombes Pol Nonie Sengkey.

Dari transaksi ini, tersangka LLP mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirim oleh perekrut utama.

Ancaman Hukuman dan Pengejaran Pelaku Utama

Kombes Pol Nonie Sengkey menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 455 KUHPidana.

Pihak kepolisian juga tidak berhenti pada penangkapan kurir atau perekrut lapangan saja.

"Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah," tutup Kombes Pol Nonie Sengkey.

Kategori :