Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Dinyatakan Sah
palu hakim. ilustrasi--
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini mengukuhkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terkait dugaan Korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Putusan Hakim Terkait Eksepsi dan Pokok Perkara
Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan keputusan terkait eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni KPK. Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan ke inti persoalan.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Sulistyo saat membacakan putusan tersebut.
Meskipun gugatannya ditolak, pihak Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan tetap optimistis bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
KPK Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam persidangan sebelumnya, KPK telah membeberkan argumentasi hukum terkait penetapan tersangka ini. Lembaga antirasuah itu menyebutkan bahwa dugaan korupsi kuota haji tambahan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
KPK menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan didasari oleh pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat kasus ini.
"Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas," tulis Tim Hukum KPK dalam jawabannya.
Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui rangkaian panjang mulai dari pengumpulan data, informasi, keterangan, hingga petunjuk teknis.
Rekam Jejak Kasus Kuota Haji
Kasus ini mulai mencuat ke publik saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK merilis hitungan awal kerugian negara yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejalan dengan proses tersebut, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, yaitu:
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).
Sumber: