Sementara untuk pejabat struktural:
- Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
- Eselon II sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,61 juta
Adapun pegawai non-ASN di instansi pemerintah menerima THR sesuai pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun sekitar Rp4,28 juta, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa mencapai sekitar Rp9,05 juta.
Dengan perkembangan ini, PPPK yang menanti kepastian bisa sedikit lega. Indikasinya jelas: mereka tetap masuk dalam daftar penerima THR 2026. Kini, tinggal menunggu aturan resmi yang akan merinci besaran dan mekanisme pencairannya. *