DISWAY.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Senin. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas melonjak sebesar Rp167.000, dari posisi sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram.
Berbanding terbalik dengan harga jual, harga beli kembali (buyback) oleh Antam justru mencatatkan penurunan. Harga buyback kini berada di level Rp2.633.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang sebesar Rp2.654.000 per gram.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500.
-
Harga emas 1 gram: Rp3.027.000.
-
Harga emas 2 gram: Rp5.994.000.
-
Harga emas 3 gram: Rp8.966.000.
-
Harga emas 5 gram: Rp14.910.000.
-
Harga emas 10 gram: Rp29.765.000.
-
Harga emas 25 gram: Rp74.287.000.
-
Harga emas 50 gram: Rp148.495.000.
-
Harga emas 100 gram: Rp296.912.000.
-
Harga emas 250 gram: Rp742.015.000.
-
Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000.
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000.
Adapun mengenai potongan pajak pembelian, merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.