BPJS Kesehatan Dorong Peserta JKN Manfaatkan Program Cicilan “Rehab” untuk Aktifkan Kepesertaan
BPJS Kesejahatan--
Manado — BPJS Kesehatan mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran untuk memanfaatkan program cicilan atau Rehab sebagai solusi pembayaran bertahap agar kepesertaan kembali aktif dan layanan kesehatan dapat diakses.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado, Betsy Roeroe, menjelaskan bahwa program tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam menyelesaikan tunggakan iuran.
"Ini untuk memudahkan peserta membayar tunggakan iuran sehingga bisa aktif lagi kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Betsy Roeroe di Manado, Sabtu 12 April 2026.
Hingga 1 April 2026, tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Bitung tercatat mencapai 88,18 persen dari total penduduk sebanyak 191.102 jiwa.
Namun demikian, masih terdapat 25.601 jiwa atau sekitar 11,81 persen peserta yang berstatus tidak aktif sehingga tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
Menurut Betsy, kelompok peserta tidak aktif tersebut mayoritas berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri atau peserta yang membayar iuran secara mandiri.
"Peserta tidak aktif tersebut di antaranya bersumber dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri atau yang membayar sendiri," ujarnya.
Ia merinci, jumlah PBPU mandiri di Kota Bitung yang menunggak mencapai 2.643 jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp3.130.027.310. Sementara itu, untuk peserta kelas tiga tercatat 1.226 jiwa dengan akumulasi tunggakan sebesar Rp659.584.250.
Selain program cicilan Rehab, BPJS Kesehatan juga telah melakukan berbagai upaya penagihan iuran untuk meningkatkan kepatuhan peserta.
“Telah dilakukan upaya penagihan iuran oleh BPJS Kesehatan selain program cicilan atau Rehab," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar tunggakan peserta PBPU mandiri kelas tiga terjadi akibat akumulasi iuran yang menumpuk hingga mencapai 24 bulan. *
Sumber: