Menhub: Grab, GoTo, dan Maxim Siap Terapkan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Menhub: Grab, GoTo, dan Maxim Siap Terapkan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Ojek online (ojol) Grab--

JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut sebagian besar perusahaan aplikasi transportasi online telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, sejumlah aplikator besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada dasarnya telah siap mengimplementasikan aturan baru tersebut. Meski begitu, masing-masing perusahaan masih perlu melakukan penyesuaian dalam sistem dan operasional internal.

"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 29 Juni 2026.

Dudy menjelaskan, meskipun revisi regulasi belum diterbitkan, para operator telah menyampaikan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Komitmen itu muncul setelah pemerintah berdiskusi dengan para aplikator dan mempertimbangkan berbagai kondisi bisnis yang dihadapi masing-masing perusahaan.

Ia menilai dukungan tersebut juga menjadi respons terhadap harapan pemerintah dan aspirasi para mitra pengemudi, terutama pengemudi roda dua yang selama ini menginginkan besaran komisi diturunkan.

"Kami sudah bertemu dengan para operator pada Jumat, 26 Juni (2026), pagi. Setelah sekian lama saya baru ketemu, jam 10.00 WIB di kantor," ujar dia.

Dari seluruh aplikator, Dudy mengatakan hanya InDrive yang masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait dampak penerapan komisi maksimal delapan persen terhadap model bisnisnya. Namun, proses tersebut dipastikan tidak akan menghambat pemberlakuan kebijakan.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki karakteristik usaha, tingkat persaingan, dan pangsa pasar yang berbeda sehingga membutuhkan penyesuaian yang tidak sama.

Ia menjelaskan InDrive selama ini menerapkan komisi sekitar 10 persen untuk layanan ride hailing. Karena itu, perusahaan masih menghitung skema bisnis yang paling sesuai setelah komisi diturunkan menjadi delapan persen.

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, keberlangsungan bisnis aplikator, dan kenyamanan pelanggan agar implementasi aturan baru dapat berjalan optimal.

"Tapi dengan (potongan komisi) 8 persen ini mereka (InDrive) menghitung, ya saya bisa sampaikan bahwa kita juga harus melihat harapan atau dari keinginan dari para mitra-mitranya atau para pengemudi," katanya.

"Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini," tambah Menhub.

Sebelumnya, Dudy menegaskan bahwa kebijakan pembatasan komisi ojol maksimal delapan persen akan langsung diterapkan mulai 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

Sumber: