Mulai 1 Juli, Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku
Ojek online--
Pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan aturan tersebut langsung berlaku tanpa melalui masa uji coba.
Menurut Dudy, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 28 Juni 2026.
Ia menjelaskan pemerintah telah menyampaikan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator. Mereka diminta segera menyesuaikan sistem agar implementasi aturan baru dapat berjalan sesuai jadwal.
Dudy mengatakan, dalam pertemuan antara perusahaan aplikator dan pimpinan DPR telah tercapai kesepakatan bahwa batas maksimal komisi sebesar delapan persen mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Juli.
Kementerian Perhubungan, lanjutnya, juga telah menyiapkan berbagai aspek administratif dan teknis guna mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Menurut Dudy, para aplikator telah menunjukkan komitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Hal itu juga diperkuat melalui sejumlah pembahasan yang dilakukan bersama DPR dan Kementerian Perhubungan dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menambahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan perusahaan aplikator hingga seluruh pihak menyatakan siap menjalankan kebijakan Presiden.
Dudy menjelaskan, perubahan besaran komisi tidak memerlukan penerbitan aturan baru karena dasar hukumnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Pemerintah hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya ditetapkan hingga 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen.
"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.
Selain mengubah batas komisi, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan penyempurnaan terhadap aturan mengenai asuransi yang menjadi bagian dari regulasi di bawah kewenangan kementerian.
Meski revisi aturan tersebut masih dalam proses, Dudy memastikan para aplikator telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," katanya.
Sumber: