DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Penguatan LPS hingga Bursa Kripto

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Penguatan LPS hingga Bursa Kripto

Ilustrasi UU P2SK--

MANADO - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. Keputusan disahkan setelah seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab "setuju" oleh legislator yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memaparkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK bersama pemerintah. Menurutnya, pembahasan telah mencakup seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Pemerintah, kata Hekal, menyampaikan total 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 485 DIM pada batang tubuh dan 224 DIM pada bagian penjelasan disepakati untuk tetap dipertahankan.

"Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan; dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus," katanya menjelaskan.

Hekal menjelaskan terdapat 15 poin utama perubahan yang dimuat dalam revisi UU P2SK. Salah satunya adalah penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk pengelolaan dana publik lainnya.

Perubahan lainnya juga mencakup penguatan tujuan dan tata kelola Bank Indonesia (BI), perluasan tugas edukasi dan pemberdayaan masyarakat oleh BI, OJK, dan LPS, hingga perluasan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah.

Dalam sektor pasar modal, revisi ini turut mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia guna memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi para pemangku kepentingan.

RUU tersebut juga memuat pengaturan baru terkait transfer margin dalam transaksi pasar keuangan melalui mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.

Di sektor aset digital, pemerintah dan DPR menyepakati penguatan industri aset kripto agar semakin kompetitif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Perubahan lainnya meliputi penyempurnaan mekanisme program penjamin polis oleh LPS, penguatan perlindungan dalam dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas termasuk untuk kecelakaan tunggal, hingga penyelarasan aturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Revisi UU P2SK juga mengatur penyesuaian mekanisme penyehatan bank, pembentukan satuan tugas untuk menangani aktivitas keuangan ilegal dan penyalahgunaan teknologi keuangan yang terindikasi terkait perjudian, pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis, serta mandat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Sumber: