DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer Jadi ASN Bertahap
PNS/ASN--
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah segera mengambil langkah serius mengatasi krisis tenaga pendidik yang mulai terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Cucun, kondisi saat ini sudah mengarah pada fenomena darurat guru akibat banyak tenaga pengajar berstatus ASN memasuki masa pensiun, sementara penggantinya belum memadai.
"DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat ya, secara bertahap angkatlah (guru honorer) menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini tenaga pendidik di negara kita," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 11 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, minimnya jumlah ASN di sektor pendidikan kini berdampak pada terganggunya tata kelola sekolah. Bahkan, ada kepala sekolah yang harus memimpin lebih dari satu sekolah sekaligus.
Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena guru honorer, baik berstatus PPPK maupun paruh waktu, tidak dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
Cucun menilai pemerintah perlu segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga guru di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil dan terluar.
Pendataan itu dinilai penting agar pemerintah dapat menghitung kebutuhan anggaran sekaligus memetakan kebutuhan riil tenaga pendidik nasional.
Ia juga menyebut DPR setiap tahun menerima banyak aspirasi dari kalangan guru terkait status kepegawaian dan persoalan administratif lainnya.
Menurut Cucun, persoalan utama yang selama ini terus berulang adalah belum adanya data guru yang benar-benar akurat dan terintegrasi.
Akibatnya, banyak guru mengalami kendala dalam proses sertifikasi hingga tidak masuk dalam daftar penerima insentif.
"Kita tidak ingin seperti itu, baik guru yang di lingkungan Kemendikdasmen maupun guru yang di lingkungan Kemenag, semua mereka kalau kita ingin usulkan ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru, diangkatlah menjadi ASN, menjadi PNS," katanya.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan hak-hak guru honorer, terutama di tengah keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah. *
Sumber: