Kapan THR Cair? Ini Jawaban Menaker Yassierli

Kapan THR Cair? Ini Jawaban Menaker Yassierli

Ilustrasi THR--

DISWAY.ID - Pertanyaan soal kapan THR cair jelang Lebaran kembali ramai dibahas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Artinya, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan tetap mengikuti regulasi yang sudah ada.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini. Namun, pengumumannya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan, bukan sekadar imbauan. Setiap pemberi kerja harus menunaikan hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Ia menekankan kembali bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat mengusulkan agar THR dibayarkan lebih cepat, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan tersebut disampaikan untuk memperkecil potensi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan agar THR dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran dan upah satu bulan sebelum Lebaran tetap diberikan penuh.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

Meski ada usulan tersebut, hingga kini pemerintah masih berpegang pada aturan pembayaran maksimal H-7 sebelum Idulfitri. Pekerja pun diimbau untuk memahami haknya dan melapor jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. *

Sumber: