Bonus Hari Raya Ojol 2026 Segera Diumumkan, Menaker: BHR dan THR Dirilis Bersamaan

Bonus Hari Raya Ojol 2026 Segera Diumumkan, Menaker: BHR dan THR Dirilis Bersamaan

Ilustrasi bansos uang tunai--

DISWAY.ID - Kabar soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) makin terang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal bahwa pengumuman resmi terkait BHR akan disampaikan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Artinya, para mitra pengemudi ojol tak perlu menunggu lama untuk mengetahui kepastian aturan tahun ini. Pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi sebelum diumumkan secara resmi ke publik.

Yassierli juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) terus dilakukan. Dari hasil pembicaraan tersebut, ia menyebut respons yang diterima cukup positif.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Terkait teknis penerbitan Surat Edaran BHR, Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Proses ini diperlukan sebelum aturan benar-benar dirilis.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang terbit pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja. Bonus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.

Untuk waktu pencairannya, BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kini, para mitra ojol tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah yang akan menentukan skema dan kepastian pencairan Bonus Hari Raya 2026.

Sumber: