Diduga Kampanye LBGT, Komdigi Minta Google Hapus Aplikasi Hornet dari Play Store

Diduga Kampanye LBGT, Komdigi Minta Google Hapus Aplikasi Hornet dari Play Store

--

JAKARTA-  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah menerima pengaduan masyarakat terkait keterkaitan platform itu dengan kampanye LGBTIQ+.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, laporan dari masyarakat menjadi perhatian pemerintah karena setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib memperhatikan nilai, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+," kata Alexander dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu 15 Agustus 2026.

"Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya menyangkut konten yang dinilai bertentangan dengan norma di Indonesia. Pemerintah juga menyoroti aspek kepatuhan platform tersebut terhadap aturan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas dasar itu, Kemkomdigi telah meminta Google dan Apple mengeluarkan aplikasi Hornet dari daftar aplikasi yang dapat diakses pengguna di Indonesia melalui Play Store maupun App Store.

"Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," kata Alexander.

Alexander menegaskan, seluruh platform digital yang menyediakan layanan untuk masyarakat Indonesia harus mengikuti hukum dan norma yang berlaku di dalam negeri.

Ia menjelaskan, pengawasan ruang digital tidak hanya berkaitan dengan konten yang tersebar di internet. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara platform terhadap aturan dan tata kelola sistem elektronik.

"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Kemkomdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan serta pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan platform digital. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan ruang digital yang aman. *

Sumber: