KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Yaquti: GERD Akut dan Asma

KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Yaquti: GERD Akut dan Asma

Yaqut Cholil Qoumas saat jadi tersangka-Istimewa-

DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kondisi medis tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pengalihan status penahanannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dari hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui mengidap penyakit lambung serius.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.

Selain gangguan lambung, Yaqut juga disebut memiliki riwayat penyakit asma yang turut menjadi perhatian dalam penanganan kasusnya.

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Upaya hukum tersebut berakhir pada 11 Maret 2026 setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan.

Sehari setelahnya, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan juga dilakukan terhadap Gus Alex pada 17 Maret 2026 di rutan berbeda.

Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permintaan itu dikabulkan, dan sejak 19 Maret 2026 Yaqut menjalani penahanan di rumah.

Namun, dinamika kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan dari rumah kembali ke rutan. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani penahanan di rumah tahanan. *

 

 

Sumber: