Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. - b Humas Kabupaten Pekalongan)-

DISWAY.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru. Fadia diamankan saat berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan tengah berada di luar daerahnya.

"Ya, pada saat itu yang bersangkutan sedang berada di Semarang. Kemudian diamankan oleh tim dan dibawa ke Jakarta," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Saat ditanya mengenai waktu penangkapan, Budi memastikan operasi dilakukan pada Selasa dini hari.

"Dini hari tadi. Selasa," katanya.

Setelah diamankan, Fadia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam OTT tersebut.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang Awal 2026

Penangkapan Fadia menjadi bagian dari OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, OTT pertama digelar pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK melaksanakan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.

Adapun OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, dengan rangkaian tangkap tangan di Jawa Tengah yang berujung pada penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Hingga kini, publik masih menunggu keputusan KPK terkait status hukum yang akan ditetapkan. *

Sumber: