Waspada Modus Penipuan yang Catut Nama Otoritas Pajak

Waspada Modus Penipuan yang Catut Nama Otoritas Pajak

Ilustrasi pajak--

DISWAY.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya modus penipuan digital yang mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP.

“ DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Inge menjelaskan, pelaku biasanya menawarkan layanan perpajakan palsu dengan beragam cara untuk meyakinkan korban. Dari hasil pemantauan DJP, alasan yang kerap digunakan antara lain terkait pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Dalam praktiknya, penipu menghubungi calon korban melalui pesan WhatsApp dan meminta untuk mengunduh file berformat .apk. Ada pula modus pengiriman tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak. Selain itu, pelaku menawarkan bantuan melunasi tagihan pajak, memproses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hingga pembayaran meterai elektronik dengan cara mengklik tautan tertentu.

Tak hanya melalui pesan singkat, pelaku juga kerap menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

DJP menegaskan, apabila masyarakat menerima permintaan serupa dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, maka dapat segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat. Verifikasi juga bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

Selain itu, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui akun X @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di situs resmi pajak.go.id.

DJP turut mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan penipuan melalui kanal pengaduan Kementerian Komunikasi dan Digital maupun aparat penegak hukum. Untuk pelaporan nomor telepon penipu, masyarakat dapat mengakses laman aduannomor.id. Sementara itu, pelaporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan dapat dilakukan melalui laman aduankonten.id. *

Sumber: