Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan, Adakah Ketentuan Khusus?

Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan, Adakah Ketentuan Khusus?

Zakat Penghasilan, Image: DALLĀ·E 3--

finnews.id - Saat membahas siapa wajib bayar zakat penghasilan, sebagian orang sering merasa ragu apakah benar gaji bulanan termasuk harta yang dikenai zakat. Keraguan ini wajar, terutama jika seseorang baru bekerja atau baru belajar manajemen keuangan Islami. Namun, semakin banyak ulama dan lembaga zakat menegaskan bahwa penghasilan rutin, baik berupa gaji bulanan, honor, fee proyek, maupun pendapatan profesional, masuk dalam kategori zakat mal.

Pengertian zakat penghasilan Menurut Ulama

zakat penghasilan adalah zakat yang berasal dari pendapatan kerja seseorang, baik dari profesi formal maupun usaha. Para ulama seperti Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa pendapatan adalah bagian dari harta yang bertambah, sehingga termasuk jenis harta yang dikenai zakat. Selain itu, banyak negara mayoritas muslim menetapkan zakat penghasilan sebagai salah satu zakat yang sah menurut syariah.

Singkatnya, setiap pendapatan yang bersifat halal dan diperoleh secara rutin menjadi objek zakat, selama mencapai syarat tertentu.

Syarat Umum zakat penghasilan

Supaya seseorang wajib zakat, ada tiga syarat utama:

  1. Pendapatan Berasal dari Sumber Halal
    Penghasilan harus berasal dari pekerjaan yang halal, bukan dari aktivitas yang merugikan orang lain.

  2. Mencapai Nisab
    Nisab adalah batas minimal harta yang mewajibkan zakat. Untuk zakat penghasilan, standarnya mengacu pada nisab emas.

    • Nisab emas setara 85 gram emas dalam satu tahun.

    • Jika emas saat ini bernilai Rp1.200.000/gram, maka nisab tahunan sekitar:
      85 x 1.200.000 = Rp102.000.000 per tahun, atau sekitar Rp8.500.000 per bulan.

  3. Memenuhi Haul atau Menunaikan Saat Menerima
    Ada dua metode yang dibolehkan:

    • Mengumpulkan pendapatan selama setahun (haul), lalu bayar zakat jika totalnya mencapai nisab.

    • Atau membayar zakat setiap kali menerima gaji bulanan, tanpa menunggu haul.

Metode kedua lebih praktis karena langsung mengalokasikan zakat sejak awal.

Cara Menghitung zakat penghasilan

Rumusnya sederhana:

2,5% x Total Penghasilan Bersih

Contoh:
Seseorang bergaji Rp10.000.000 per bulan, setelah dikurangi kebutuhan dasar keluarga, ia masih memiliki sisa Rp9.000.000.
Maka zakatnya adalah:

2,5% x 9.000.000 = Rp225.000 per bulan

Nominalnya tidak berat, namun dampaknya sangat besar bagi penerima zakat.

Siapa Saja yang Termasuk Golongan Wajib?

 

Untuk memperjelas pertanyaan di bagian tengah artikel ini tentang siapa wajib bayar zakat penghasilan, berikut kategori orang yang wajib zakat jika penghasilannya mencapai nisab:

 

  • Karyawan dan pegawai
    Contoh: staf kantor, pelayan, supervisor, operator.
    Jika gaji bulanan mencapai atau melebihi nisab, maka wajib zakat.

  • Profesional dan pekerja independen
    Contoh: dokter, pengacara, fotografer, arsitek, freelancer, content creator, desainer.
    Setiap proyek atau fee yang diterima dihitung sebagai pendapatan, dan jika totalnya mencapai nisab, maka wajib zakat.

  • Pengusaha atau pelaku usaha/UMKM
    Contoh: pemilik toko, usaha online, pedagang kecil.
    Yang dihitung adalah laba bersih, bukan omzet.

  • Pekerja paruh waktu atau pekerja lepas
    Contoh: penulis, editor, pengisi event.
    Meski tidak memiliki gaji tetap, jika akumulasi pendapatannya dalam setahun mencapai nisab, maka tetap wajib zakat.

Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan

Selain sebagai kewajiban agama, zakat memiliki nilai sosial sangat besar.

  • Membersihkan Harta
    Zakat menjadikan harta lebih berkah, jauh dari rasa tamak.

  • Membantu Orang Yang Membutuhkan
    Zakat bukan sekadar transfer uang, namun bagian dari redistribusi kesejahteraan.

  • Menguatkan Rasa Empati
    Setiap orang yang rutin berzakat belajar menempatkan diri pada posisi orang lain.

Dalam kehidupan modern, fungsi zakat terasa semakin relevan. Masih banyak keluarga yang tidak mampu membayar pendidikan, membeli bahan pokok, atau bertahan hidup karena kehilangan pekerjaan. Zakat penghasilan membantu mengurangi jurang kesenjangan tersebut.

Apakah Harus Lewat Lembaga?

Tidak ada kewajiban harus lewat lembaga, tetapi melalui lembaga lebih teratur, terdata, dan jelas penerimanya. Banyak lembaga zakat profesional menyusun laporan dan audit publik secara transparan.

Jika ingin memberikan langsung kepada kerabat atau tetangga yang membutuhkan, hal itu tetap boleh selama penerima termasuk dalam 8 golongan penerima zakat (asnaf).

Penutup

Pada akhirnya, pertanyaan siapa wajib bayar zakat penghasilan hanya mengarah pada satu kesimpulan: setiap muslim yang penghasilannya mencapai nisab dan bersumber dari pekerjaan halal wajib menunaikan zakat. Tindakan ini bukan sekadar ritual ibadah, melainkan bentuk kepedulian sosial yang membantu banyak orang bangkit dari kesulitan. Dengan zakat, setiap harta menjadi bersih, hati menjadi lega, dan kehidupan menjadi lebih bermakna.

 

Semoga artikel ini memberi pemahaman yang jelas dan mendorong setiap muslim untuk menjalankan kewajiban sekaligus meraih keberkahan dalam penghasilan.

Sumber: