Manado - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Utara (Sulut) diminta segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi produk yang dipasarkan melalui jaringan retail modern.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut Jenny Grace Komaling mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu persyaratan penting bagi produk UMKM yang masuk ke toko retail modern.
"Untuk produk UMKM yang berjualan melalui toko retail modern harus memiliki sertifikat halal," kata Jenny, di Manado, Kamis.
Menurut Jenny, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Dalam Pasal 160, pemerintah menetapkan batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil hingga 18 Oktober 2026.
Pelaku UMKM yang belum memenuhi ketentuan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi administratif secara bertahap dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sementara untuk produk UMKM yang dipasarkan secara mandiri, Jenny menyebut penerapan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap.
Ia menjelaskan, sanksi administratif dalam aturan tersebut mencakup beberapa tahapan. Bentuk sanksinya antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga penghentian sementara kegiatan produksi maupun transaksi jual beli.
"Jadi, kami mengimbau kepada pelaku UMKM di Sulut agar segera melakukan pengurusan sertifikat halal, baik mengikuti program dari pemerintah atau dilakukan secara mandiri," katanya.
Untuk membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Sulut akan terus berperan sebagai fasilitator di daerah.
Sosialisasi mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 juga terus dilakukan agar pelaku UMKM memahami ketentuan serta segera mengurus sertifikasi bagi produk yang mereka hasilkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga telah memfasilitasi pelaku UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Jenny mengatakan pada 2026 pemerintah menargetkan 700 pelaku usaha mendapatkan fasilitasi. Dari program tersebut, ditargetkan sebanyak 780 sertifikat halal dan 2.530 produk UMKM di Sulut dapat difasilitasi.
Selain melalui program pemerintah, pelaku UMKM juga dapat mengajukan sertifikasi halal dengan skema self-declare. Proses tersebut dilakukan melalui sinergi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Jenny menjelaskan, penerbitan sertifikat halal sepenuhnya menjadi kewenangan BPJPH Kementerian Agama.
Proses sertifikasi dapat ditempuh melalui jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, tersedia jalur self-declare dengan proses verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).