Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Senin 03-08-2026,13:41 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

JAKARTA - Advokat Juniver Girsang mengingatkan DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. 

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Juniver mengaku memiliki kekhawatiran berdasarkan pengalamannya selama berpraktik sebagai pengacara.

"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama," kata Juniver, Senin 3 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai pihak yang berwenang melakukan perampasan sekaligus mengelola aset yang disita. Menurutnya, penyidik tidak semestinya memiliki kewenangan ganda hingga mengelola hasil rampasan aset.

"Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola," ucap Juniver.

Dia mengusulkan agar pengelolaan aset hasil rampasan dilakukan oleh lembaga atau komite yang independen sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Juniver menilai penyusunan RUU Perampasan Aset perlu disertai kajian mendalam terhadap penerapan aturan serupa di berbagai negara. Menurutnya, pengalaman negara lain harus menjadi bahan pertimbangan sebelum Indonesia mengesahkan regulasi tersebut.

"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita," katanya. *

Kategori :