Mau Kerja ke Luar Negeri? Disnaker Sulut Minta Warga Lewat Jalur Resmi

Senin 27-07-2026,19:47 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

MANADO - Pencari kerja di Sulawesi Utara yang berencana bekerja di luar negeri diminta mengutamakan jalur resmi agar terhindar dari berbagai persoalan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut mengingatkan masyarakat untuk mencari informasi melalui instansi pemerintah yang berwenang sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut, Noldy Salindeho, mengatakan calon pekerja migran dapat memperoleh informasi dan pendampingan dengan mendatangi kantor Disnaker di masing-masing kabupaten/kota maupun Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulut.

"Pencari kerja bisa mendatangi kantor disnaker yang ada di kabupaten dan kota atau BP3Mi Sulut untuk mencari informasi bila ingin bekerja ke luar negeri," kata Kadisnaker Sulut Noldy Salindeho di Manado, Minggu 26 Juli 2026.

Menurut Noldy, penggunaan jalur tidak resmi, termasuk melalui calo atau perantara, berpotensi menimbulkan berbagai masalah bagi pekerja di kemudian hari. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah negara yang hingga kini tidak menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, yakni Thailand, Kamboja, Laos, Myanmar, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Meski demikian, kata Noldy, masih ada warga yang nekat berangkat ke negara-negara tersebut untuk bekerja.

"Memang kami dengan imigrasi sudah mengeluarkan banyak usaha untuk itu termasuk sosialisasi di mana-mana terhadap hal tersebut," sebutnya.

Noldy mengungkapkan, sebagian pencari kerja masih tergiur tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial. Selain itu, ada pula yang direkrut secara langsung atau tatap muka, bahkan ada yang tetap memilih berangkat meski memahami risikonya.

"Itu yang yang coba kita identifikasi hal tersebut. Mengenai perekrut-perekrut kita, terutama bersama teman-teman dari BP3MI sekarang juga sudah mengidentifikasi mereka itu. Mereka tidak saja di dalam negeri tapi juga ada di luar negeri," katanya.

Ia menjelaskan, para pekerja biasanya dijanjikan penghasilan yang sangat besar, yakni sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan, lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung. Tawaran tersebut kerap menjadi daya tarik bagi calon pekerja meski negara tujuan bukan termasuk penempatan resmi.

Untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban, Disnaker Sulut bersama instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pencari kerja untuk memanfaatkan jalur prosedural sehingga tidak saja mereka nyaman, tapi juga aman karena dilindungi saat bekerja," katanya menambahkan. *

 

Kategori :