Sidak Pemprov Sulut Ungkap Harga Elpiji 3 Kg Melebihi HET hingga Distribusi Bermasalah

Selasa 31-03-2026,13:06 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan elpiji tiga kilogram menyusul kelangkaan yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya pelanggaran harga jual di tingkat pangkalan. Elpiji bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), justru dipasarkan lebih mahal kepada konsumen.

"Hari ini kami melakukan sidak langsung di beberapa agen dan pangkalan gas bersubsidi. Dan kami menemukan adanya permainan harga jual oleh pangkalan gas ke masyarakat. Yang harusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi yakni Rp 18.000, ternyata dijual dengan harga Rp 20.000 per tabung," kata Asisten Bidang Ekonomi Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan di Manado, Senin 31 Maret 2026.

Sidak tersebut turut melibatkan Plt Kepala Dinas Perdagangan Sulut Jhon Merentek serta Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut Reza W Dotulong. Selain temuan harga, tim juga mengidentifikasi persoalan dalam distribusi elpiji bersubsidi.

Pemerintah menemukan indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, termasuk distribusi ke pangkalan yang tidak terdaftar. Hal ini diduga berkaitan dengan adanya duplikasi data maupun nama pangkalan.

"Pada pendistribusian tabung gas, kami menemukan adanya distribusi yang tidak tetap sasaran, atau mandek. Bahkan, ada penyaluran tabung gas bersubsidi ini ke pangkalan yang tidak terdaftar," ujarnya.

Meski demikian, Ringkuangan menegaskan bahwa dari sisi kuota, pasokan elpiji bersubsidi di Sulut sebenarnya mencukupi. Namun, masalah distribusi menjadi penyebab utama kelangkaan di lapangan.

"Nah, ini yang akan kami segera tidak lanjuti bersama pihak terkait," katanya.

Pemerintah Provinsi Sulut memastikan akan terus melakukan sidak secara berkala dan lebih masif untuk memetakan persoalan secara menyeluruh. Hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.

"Temuan-temuan persoalan ini akan kami segera tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, untuk pemberian sanksi. Apakah itu, sanksi bersifat teguran, sampai dengan pencabutan kuota dan izin di tingkat agen dan pangkalan," kata Ringkuangan. *

Kategori :