KPK Diam-Diam Lepas Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Beri Sindiran Menohok!

Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK. Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK," ujarnya.

Menurutnya, KPK seharusnya bersikap transparan sejak awal terkait status penahanan tersebut.

"Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme," katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dijelaskan secara terbuka, bukan dilakukan secara tertutup dengan alasan kewenangan penyidik.

"Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin meminta agar penahanan terhadap Yaqut dilakukan kembali. Ia juga menekankan bahwa jika ada alasan kesehatan, seharusnya penanganan dilakukan melalui mekanisme resmi seperti pembantaran ke rumah sakit.

Di sisi lain, ia mendorong Dewan Pengawas KPK segera bertindak untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik tanpa menunggu laporan masyarakat.

MAKI juga menyatakan akan mengambil langkah hukum jika penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak berjalan serius.

"Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Boyamin. *

Tags :
Kategori :

Terkait