DISWAY.ID, Jakarta- Pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa pembukaan dokumen terbaru terkait kasus Jeffrey Epstein dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum dan tanpa upaya melindungi pihak mana pun. Penegasan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung AS, Todd Blanche, di tengah sorotan publik terhadap isi berkas yang menyeret nama-nama besar.
Blanche menjelaskan, rilis dokumen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam kaitannya dengan Presiden Donald Trump.
"Ya, dapat saya pastikan bahwa kami mematuhi peraturan perundang-undangan, kami mematuhi Undang-Undang tersebut, dan ... kami tidak melindungi Presiden Trump, kami tidak melindungi siapa pun," katanya dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Januari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Blanche untuk merespons pertanyaan mengenai apakah publik bisa diyakinkan bahwa semua dokumen yang melibatkan presiden maupun tokoh-tokoh terkemuka benar-benar dirilis tanpa pengecualian.
Sebelumnya, Blanche mengumumkan bahwa pemerintah telah membuka sekitar tiga juta halaman dokumen terkait kasus Epstein. Dari jumlah tersebut, terdapat lebih dari 2.000 video serta sekitar 180.000 gambar yang menjadi bagian dari berkas yang dipublikasikan.
Meski demikian, Blanche mengakui adanya ekspektasi besar dari masyarakat terhadap rilis dokumen tersebut. Menurutnya, keinginan publik untuk mengetahui detail kasus ini sangat tinggi, namun hasilnya belum tentu sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Ia menyebut terdapat "rasa lapar dan haus" akan informasi seputar kasus Epstein, yang pada kenyataannya bisa berbeda dengan gambaran yang dibayangkan publik.
Kasus Jeffrey Epstein sendiri mencuat sejak 2019, ketika ia didakwa di pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan seks terhadap anak di bawah umur serta konspirasi untuk melakukan kejahatan tersebut. Atas dakwaan itu, Epstein terancam hukuman penjara lebih dari 40 tahun.
Jaksa penuntut menyebutkan, dalam rentang waktu 2002 hingga 2005, Epstein diduga melakukan hubungan seksual dengan puluhan gadis di bawah umur yang diundangnya ke kediaman pribadinya di New York dan Florida.
Para korban disebut menerima bayaran tunai. Bahkan, sebagian dari mereka kemudian diminta untuk merekrut gadis-gadis lain, dengan beberapa korban dilaporkan masih berusia sekitar 14 tahun.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti