DISWAY.ID, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melepas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purnabakti melalui acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu. Pengakhiran masa tugas Arief dilakukan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan karena pensiun.
Dalam prosesi tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/B Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujar Heru.
Pada momen yang sama, Ketua MK Suhartoyo turut menyampaikan kesan dan pesan dalam acara pelepasan Arief yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Kita bisa bersama-sama bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," ucap Suhartoyo.
Suhartoyo mengungkapkan, dirinya telah bekerja bersama Arief selama 11 tahun di MK. Ia menilai, Arief tetap menunjukkan energi dan semangat tinggi hingga menjelang akhir masa tugasnya, sesuatu yang menurutnya tidak selalu ditemui pada pejabat yang akan memasuki masa pensiun.
"Saya heran dengan Prof. Arief ini dengan konsistensi dan keajegan-nya karena dalam imajinasi saya Prof. Arief dan Bapak Ibu Hakim dan teman-teman semua, ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya nah ternyata tidak berlaku itu untuk yang mulia Prof. Arief," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menilai Arief memiliki jam terbang tinggi di bidang hukum. Pengalaman tersebut, kata dia, sangat terasa dalam setiap proses pembahasan perkara, termasuk ketika memperhatikan detail-detail kecil dalam pengambilan putusan.
"Forum finalisasi di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu sampai titik koma saja dipersoalkan diperdebatkan bahkan mungkin bisa menjadi awal dari diskusi yang kemudian mengarah ke titik yang keras gitu, keras dalam arti yang positif," ucapnya.
Sebagai catatan, Arief Hidayat resmi memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 setelah genap berusia 70 tahun. Ketentuan pemberhentian dengan hormat ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur batas usia pensiun hakim konstitusi.
Selain itu, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mengatur kewajiban MK untuk memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai usia 70 tahun atau memasuki masa purnabakti.
Seiring dengan berakhirnya masa tugas Arief, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) telah menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.