DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Manado resmi menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Perkara ini menyeret mantan Rektor Unsrat, Prof EK alias Elen, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Majelis hakim dipimpin oleh Ronald Massang selaku ketua, dengan didampingi dua hakim anggota, masing-masing Aminudin Dunggio dan Muhamad Ibnu Mazjiah. Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado.
"Ketua pengadilan sudah menunjuk majelis hakim Tipikor yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, dimana saya ditunjuk sebagai ketua, dan sudah menetapkan tanggal dimulainya sidang pemeriksaannya," kata Humas sekaligus juru bicara PN Manado, Ronald Massang, di Manado, Rabu.
Ia menyampaikan, berdasarkan penetapan Ketua PN Manado, sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 09.00 Wita.
"Jadi perkara pidana khusus Tipikor dengan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd itu, akan disidang pekan depan, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum," kata Massang.
Selain terdakwa Prof EK, persidangan juga akan menghadirkan tiga terdakwa lain yang turut diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni JRT alias Johny, S, dan HP. Keempat terdakwa akan menjalani proses persidangan secara terpisah.
Ronald Massang menjelaskan, berkas perkara para terdakwa telah dipisahkan atau split oleh penyidik. Dengan demikian, masing-masing terdakwa akan menjalani pemeriksaan secara sendiri-sendiri di persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat Manado. Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri (loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank, serta anggaran dari APBN.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.227.342.804,60. Atas dasar itu, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. *