DISWAY.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (24/1), harga emas Antam mengalami kenaikan Rp7.000 menjadi Rp2.887.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.880.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga tercatat meningkat. Nilai buyback kini berada di level Rp2.722.000 per gram, naik dibandingkan posisi sebelumnya yang sebesar Rp2.715.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu (24/1) adalah sebagai berikut:
Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.493.500. Untuk ukuran 1 gram, harganya Rp2.887.000, sedangkan emas 2 gram dijual Rp5.714.000. Harga emas 3 gram tercatat Rp8.546.000 dan pecahan 5 gram dibanderol Rp14.210.000.
Adapun emas ukuran 10 gram dipatok Rp28.365.000. Untuk pecahan lebih besar, emas 25 gram dijual Rp70.787.000, emas 50 gram Rp141.495.000, dan emas 100 gram mencapai Rp282.912.000.
Selanjutnya, harga emas 250 gram berada di level Rp707.015.000. Untuk ukuran 500 gram, harganya Rp1.413.820.000, sementara emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.827.600.000.
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarifnya sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.