Dikbud Manado Batalkan WFH dan PJJ 19–21 Oktober 2026, Sekolah Kembali Normal

Dikbud Manado Batalkan WFH dan PJJ 19–21 Oktober 2026, Sekolah Kembali Normal

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyalami siswa yang berjejer di halaman sekolah. -ANTARA/Karel A Polakitan-

MANADO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado membatalkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk Work From Home (WFH), serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 19–21 Oktober 2026.

Keputusan tersebut membuat seluruh satuan pendidikan di Kota Manado kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal mulai Senin, 19 Oktober 2026. Guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan kembali bekerja dari sekolah.

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/2096/2026 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa, menjelaskan kepada BeritaManado.com bahwa aktivitas pendidikan kembali dilaksanakan secara langsung setelah mempertimbangkan kondisi terbaru di daerah.

“Mulai Senin, 19 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di Kota Manado kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Guru dan tenaga kependidikan juga kembali menjalankan tugas seperti biasa di sekolah,” kata Bart.

Pembatalan FWA dan PJJ dilakukan karena ketersediaan serta distribusi bahan bakar minyak (BBM) telah kembali normal. Keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang lebih dahulu membatalkan pelaksanaan PJJ bagi peserta didik.

Dalam surat edaran terbaru, Dikbud Manado menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, harus kembali menjalankan pekerjaan melalui skema Work From Office (WFO).

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah lingkup kebijakan tersebut.

Sementara itu, peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta, kembali mengikuti pembelajaran secara tatap muka atau luring.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selanjutnya mengikuti kalender pendidikan dan ketentuan yang berlaku.

Dikbud Manado juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan segera menyosialisasikan pembatalan kebijakan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, serta orang tua atau wali murid.

Penyampaian informasi secara menyeluruh diperlukan agar seluruh pihak dapat menyesuaikan kembali aktivitasnya dan memastikan pelayanan pendidikan berlangsung tanpa hambatan.

Seiring diterbitkannya surat edaran terbaru, aturan sebelumnya dengan Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/2095/2026 tertanggal 17 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan FWA dan PJJ resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, mulai Senin, 19 Oktober 2026, kegiatan pendidikan di Kota Manado kembali berlangsung secara normal, baik dari sisi pembelajaran siswa maupun pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan. *

Sumber: