Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kuota internet--

JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Meutya mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena kepatuhan operator terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100 persen.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu 29 Agustus 2026.

Dalam SE tersebut, terdapat empat ketentuan yang wajib dijalankan operator seluler.

Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet pelanggan sebagai bagian dari hak konsumen sesuai dengan putusan MK.

Kedua, operator dilarang mengenakan biaya tambahan terhadap sisa kuota internet yang masih dimiliki pelanggan.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan terkait penggunaan sisa kuota utama dari periode sebelumnya untuk periode paket berikutnya atau rollover.

Pelanggan nantinya dapat memilih mekanisme yang ditawarkan. Misalnya, mendapatkan kompensasi atas kuota yang tidak terpakai atau membawa sisa kuota tersebut ke paket berikutnya.

"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Operator Wajib Beri Edukasi

Meutya juga meminta operator seluler memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme rollover kuota yang tersedia.

Menurut dia, pelanggan harus memahami pilihan yang diberikan sehingga dapat menentukan sendiri mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Selain itu, operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan.

Laporan pertama ditargetkan diterima paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE tersebut diterbitkan.

Sumber: