DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Komisi III DPR RI-ANTARA-

JAKARTA- - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penegasan tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. Pernyataan itu disampaikan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.

Dalam laporan Komisi III, Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

Menurutnya, penyelesaian RUU tersebut diperlukan untuk mendukung terbentuknya sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026.” ucapnya.

Konsep Baru Perampasan Aset

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.

Hal itu disebabkan regulasi tersebut membawa konsep baru yang sebelumnya belum diatur dalam perundang-undangan.

“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Berdasarkan draf terbaru, aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Adapun mekanisme perampasan aset mencakup perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Selain itu, terdapat mekanisme berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana atau in rem.

AMPB Hadiri Rapat Paripurna

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi lainnya terlihat duduk di balkon ruang rapat.

Sumber: