Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer hingga Akhir 2026
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menyelenggarakan Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026-Dok Antara-
MANADO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan ratusan ribu guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para guru honorer tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan selama proses penataan kebutuhan tenaga pendidik nasional berlangsung.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Tentang Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta, Senin.
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait kini sedang memetakan kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Hasil pemetaan itu nantinya akan digunakan untuk redistribusi tenaga pengajar guna menutup kekurangan guru di berbagai daerah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun mekanisme seleksi bagi 237.196 guru non-ASN yang sudah terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menyebut proses seleksi tersebut akan dirancang lebih adil dan mempertimbangkan masa pengabdian para guru honorer yang selama ini telah mengajar di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” kata Nunuk.
Ia menjelaskan polemik mengenai status guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, penataan tenaga non-ASN diwajibkan selesai pada Desember 2024.
Ketentuan itu membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai dengan status non-ASN atau honorer.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. *
Sumber: