Tokoh Agama di Sulut Nilai PP Tunas Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak
ilustrasi anak bermain ponsel--
DISWAY.ID - Kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital mendapat perhatian dari tokoh agama di Sulawesi Utara. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai membuka ruang lebih besar bagi keluarga dalam memperkuat pendidikan anak.
Tokoh agama dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Nixon TR Lumi, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun harus diimbangi dengan penguatan peran keluarga.
"Ketika ruang akses media sosial anak di bawah 16 tahun dibatasi, maka ruang pendidikan keluarga harus menjadi pondasi kuat," kata Pdt Nixon TR Lumi STh, Rabu di Manado.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pembatasan, anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak layak dan dapat memengaruhi pembentukan karakter. Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol bisa membawa dampak serius terhadap perkembangan anak.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan ruang digital yang kini sudah cenderung menjadi kebiasaan bahkan kecanduan, sehingga berdampak pada interaksi sosial anak, baik dengan orang tua maupun lingkungan sekitar.
"Kalau sudah kecanduan menggunakan gadget, kerinduan untuk ke gereja menurun. Begitupun interaksi secara sosial dengan teman sebaya dalam beribadah yang awalnya intens, semakin berkurang," ujarnya.
Menurutnya, pembatasan akses digital melalui kebijakan tersebut perlu direspons dengan langkah konkret di lingkungan keluarga, khususnya dalam hal pendidikan dan pengajaran anak.
"Peran orang tua menjadi sentral mengisi ruang yang sudah dibatasi tersebut. Orang tua harus hadir dan memberikan solusi yang tepat ketika anak bertanya terhadap sebuah situasi yang menuntut jawaban," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran anak dalam keluarga merupakan anugerah yang harus diiringi dengan pendidikan yang sehat dan bermakna.
Lebih lanjut, ia menyebut gereja perlu mendukung implementasi PP Tunas yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melindungi privasi anak di ruang digital, tetapi juga memberi ruang bagi orang tua untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan, termasuk dalam konteks keagamaan.
"Kita tentu berharap anak-anak kita tumbuh wajar menjadi generasi sukses bagi bangsa dan negara dan tentunya bagi gereja di masa depan," harapnya. *
Sumber: