Gubernur Yulius Sebut RTRW Jadi Kompas Pembangunan Sulut 20 Tahun ke Depan

Gubernur Yulius Sebut RTRW Jadi Kompas Pembangunan Sulut 20 Tahun ke Depan

Gubernur Yulius Sebut RTRW Jadi Kompas Pembangunan Sulut 20 Tahun ke Depan-dok DKIPS-

DISWAY.ID,  Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan arah pembangunan jangka panjang. Hal itu disampaikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir pemerintah provinsi terkait persetujuan Ranperda RTRW, di Manado, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam forum tersebut, gubernur menekankan bahwa dokumen RTRW bukan sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi strategis yang akan menentukan wajah pembangunan daerah hingga dua dekade mendatang.

"RTRW merupakan produk hukum paling fundamental dan sebuah mahakarya yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan," kata Gubernur Yulius di Manado, Selasa. 

Ia menjelaskan, persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi Sulut bersama DPRD melakukan penyelarasan data spasial secara intensif guna menjamin keakuratan serta kekuatan regulasi tersebut.

Menurut gubernur, salah satu tonggak penting dalam perjalanan Ranperda ini terjadi pada 19 Februari 2026, saat pemerintah daerah berhasil mengantongi Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.

"Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026, berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Ini adalah bukti bahwa visi spasial kita selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional," ujar gubernur.

Lebih lanjut, ia menuturkan Ranperda RTRW 2025–2044 disusun dengan pendekatan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dokumen ini dirancang sebagai filter pembangunan agar ekspansi ekonomi tetap berada dalam koridor tata ruang yang berkelanjutan.

"Akselerasi pertumbuhan ekonomi mencakup kemudahan jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif, sementara kelestarian lingkungan menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan," katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat daerah, tahapan selanjutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Gubernur pun meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Evaluasi tersebut menjadi tahap akhir sebelum regulasi diterapkan secara konsisten di lapangan, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menutup penyampaiannya, gubernur memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya panitia khusus yang terlibat langsung dalam pembahasan Ranperda tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut, khususnya panitia khusus yang telah bekerja melampaui tugas administratif demi kualitas regulasi ini. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus melangkah maju dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Mapalus," kata Gubernur. *

Sumber: