KPK Buka Peluang Periksa Aura Kasih Terkait Ridwan Kamil
Aura Kasih--
DISWAY.ID, Manado- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kemungkinan memeriksa pesohor Aura Kasih dalam upaya mengusut aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), termasuk kegiatan di luar negeri selama masa jabatannya pada periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membuka peluang memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan aktivitas RK, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak hanya akan mendalami aktivitas yang bersangkutan, tetapi juga aspek pembiayaan yang menyertainya.
“Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” katanya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Aura Kasih, Budi menyebut KPK belum dapat menyampaikan rincian pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan akan memberikan informasi lanjutan.
“Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update (beri tahu, red.),” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut.
Sumber: