Polresta Manado Dalami Dugaan Keracunan Makanan Jemaat GMS, 9 Saksi Diperiksa
Polresta Manado -Dok Net-
DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado masih melakukan pendalaman terkait dugaan keracunan makanan yang menimpa jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Manado. Insiden tersebut terjadi setelah kegiatan jemaat pada Jumat 16 Januari 2026 dan baru ramai dilaporkan pada Minggu 18 Januari 2026.
Untuk mengungkap penyebab kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Hingga saat ini, sebanyak sembilan orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk ketua jemaat Gereja Mawar Sharon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, membenarkan langkah penyelidikan tersebut.
"Sudah kami periksa," ungkap Kasat Reskrim Manado AKP Elwin Kristanto.
AKP Elwin menjelaskan, dugaan keracunan terjadi saat kegiatan jemaat berlangsung. Makanan yang dikonsumsi jemaat diketahui berasal dari sumbangan salah satu jemaat. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami proses penyediaan hingga pendistribusian makanan tersebut.
Sebelumnya, dilaporkan sebanyak 94 jemaat Gereja Mawar Sharon Manado diduga mengalami keracunan makanan. Para korban kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Manado untuk mendapatkan penanganan medis.
Beberapa rumah sakit yang menangani para jemaat antara lain RSUP Prof. RD Kandou, RS Siloam Sam Ratulangi, RS GMIM Pancaran Kasih, serta RS ODSK. Para pasien dilaporkan mengalami keluhan serupa, mulai dari sakit kepala, pusing, mual, hingga muntah-muntah.
Direktur RS GMIM Pancaran Kasih Manado, dr Maria Koagow, menyampaikan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut menunjukkan gejala yang sama.
”Mereka mengaku sakit kepala hebat, pusing, lalu mual, dan muntah-muntah," bebernya, Minggu 18 Januari 2026.
Hingga Minggu, kondisi para jemaat yang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit dilaporkan berangsur membaik. Sementara itu, kepolisian terus melanjutkan penyelidikan guna memastikan penyebab keracunan dan menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. *
Sumber: