Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Sitaro CIK Digelar di PN Manado
Bupati Kepulauan Sitaro, CK, memakai rompi merah muda ditahan Kejaksaan Tingg Sulut dalam dugaan korupsi dana stimulan pembangunan rumah dampak letusan Gunung Ruang. -istimewa-
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK alias Chyntia. Gugatan ini terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal PN Manado, Philip Pangalila, pada Senin. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak kuasa hukum CIK.
"Kami menyatakan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, termohon tidak menyampaikan secara patut dan menurut hukum kepada pemohon. Atas dasar apa? Bukti apa? Keterlibatan apa? Dan berapa besar pemohon telah menguntungkan orang lain, atau diri sendiri, sehingga negara dirugikan?" kata Kuasa Hukum CIK, Supriadi, serta didampingi Munsir, Marwan Dermawan dan Abdul latif.
Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Kondisi itu disebut membuat pemohon tidak memiliki kesempatan untuk menyiapkan pembelaan diri, termasuk ketidakjelasan apakah surat perintah penyidikan telah diterbitkan.
"Ketika ditanyakan kepada termohon, mereka diam dan memilih menyampaikan hal itu kepada wartawan melalui konferensi pers. Padahal itu bisa diakses oleh semua kalangan tak terkecuali masyarakat Sitaro," kata Supriadi.
Tim hukum CIK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena penetapan tersangka dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.
Lebih lanjut, Supriadi menyebutkan bahwa nilai kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut berasal dari perhitungan BPKP, bukan BPK sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia juga mengungkap adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Berdasarkan seluruh dalil yang tertuang dalam permohonan setebal 120 halaman itu, pihak kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Sidang praperadilan tersebut turut dihadiri keluarga dan kerabat CIK. Ruang sidang Wirjono Projodikoro di PN Manado dilaporkan penuh oleh pengunjung yang ingin mengikuti jalannya perkara.
Di sisi lain, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga hadir dalam persidangan, dipimpin Iwan Caunang, serta didampingi Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Muhammadong, dan Syahlan Manassai.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan CIK bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Perkara ini berawal dari erupsi Gunung Ruang pada 17 April 2024 yang kemudian ditindaklanjuti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan penyaluran dana bantuan sebesar Rp35,71 miliar untuk 1.950 korban.
Sumber: