Natalius Pigai Ancam Polisikan Netizen Penyebar Hoaks yang Catut Namanya
Natalius Pigai-Antara-
DISWAY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mempertimbangkan upaya hukum terkait maraknya penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencatut namanya di berbagai platform digital. Informasi menyesatkan tersebut dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pigai menegaskan sejumlah pernyataan yang beredar dan dikaitkan dengan dirinya, terutama terkait isu korupsi dan kasus penyiraman air keras, tidak pernah ia sampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik mana pun.
“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoaks) bertentangan dengan hukum,” ujar Pigai tegas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Kementerian HAM mengungkapkan telah menemukan sejumlah narasi hoaks yang tersebar luas di media sosial. Di antaranya pernyataan “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM”, kemudian klaim bahwa Pigai “mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah sebagai tindakan kemanusiaan”, hingga narasi yang menyebut “kasus penyiraman air keras termasuk kebodohan korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM”.
Pigai memastikan seluruh kutipan tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan dalam konteks apa pun.
Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian HAM juga telah melakukan penelusuran terhadap sumber penyebaran konten tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut di berbagai platform.
Sejumlah akun yang teridentifikasi di Instagram antara lain tune_junk, ajroelrahman, dj_iwan_tahura, pekalonganterkini_, ndeminsgaul, kualimerahputih, dan kementerian_kurangajar. Selain itu, di Facebook juga ditemukan akun Ricky ELfarizi, Apoy Sheno, Nexs Times, serta Hermawati Ersya yang turut menyebarkan konten serupa.
Menurut Pigai, penyebaran hoaks tersebut tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia menegaskan pihaknya saat ini sedang mempelajari langkah hukum yang bisa ditempuh, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarkan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap sehat sekaligus melindungi masyarakat dari dampak disinformasi.
Kementerian HAM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Publik diminta memastikan kebenaran sumber sebelum membagikan konten ke ruang publik.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik yang kredibel serta mendorong terciptanya ekosistem komunikasi digital yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab. *
Sumber: