WOW! Harga Emas Antam Tembus Rp3,1 Juta per Gram, Buyback Ikut Melonjak
EMAS ANTAM--
DISWAY.ID - Harga emas batangan produksi Antam kembali mencetak rekor baru. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Kamis, harga emas melonjak tajam dan kini dipatok di level Rp3.168.000 per gram. Angka tersebut naik signifikan sebesar Rp165.000 dibandingkan hari sebelumnya, setelah sempat mengalami kenaikan dua kali dari posisi Rp3.003.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut terdongkrak. Harga buyback kini berada di angka Rp2.989.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram. Kenaikan serempak ini menandakan tren penguatan harga emas yang masih berlanjut.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Adapun daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut: emas 0,5 gram Rp1.634.000, emas 1 gram Rp3.168.000, emas 2 gram Rp6.276.000, emas 3 gram Rp9.389.000, emas 5 gram Rp15.615.000, dan emas 10 gram Rp31.175.000.
Sementara untuk ukuran lebih besar, harga emas 25 gram dibanderol Rp77.812.000, emas 50 gram Rp155.545.000, emas 100 gram Rp311.012.000, emas 250 gram Rp777.265.000, emas 500 gram Rp1.554.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp3.108.600.000.
Selain pajak pada transaksi jual, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Sumber: