DPR Tegaskan Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini
Pilkada--
DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dasco menjelaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada memang tidak tercantum dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR RI tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan regulasi Pilkada dalam waktu dekat.
"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa wacana mengenai mekanisme Pilkada yang dipilih oleh DPRD belum pernah menjadi pembahasan di internal DPR RI. Menurutnya, isu tersebut tidak masuk dalam agenda resmi lembaga legislatif.
Saat ini, DPR RI disebut Dasco tengah memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Langkah tersebut dinilai lebih mendesak dan menjadi prioritas utama DPR bersama pemerintah.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa partai-partai politik akan menyiapkan sistem serta rekayasa konstitusi yang akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata dia.
Untuk itu, Dasco meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dalam negeri agar aktif menyampaikan kesepakatan tersebut kepada publik, guna mencegah kesalahpahaman yang terus berkembang.
Sebelumnya, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada kembali mencuat setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Namun, sikap tersebut mendapat penolakan dari sejumlah partai politik lain yang menilai Pilkada seharusnya tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. *
Sumber: