Eks Wamen Noel Ebenezer Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Eks Wamen Noel Ebenezer--
DISWAY.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkap adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.
Ia menegaskan praktik tersebut tidak berdiri sendiri dan melibatkan pihak lain di luar individu yang kini berhadapan dengan proses hukum.
"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," ucap Immanuel (Noel) Ebenezer.
Meski demikian, Noel belum bersedia mengungkap identitas partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang dimaksud.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat keterkaitan aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut kepada partai maupun ormas yang disebutkannya.
"Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu," katanya.
Pada hari yang sama, Noel Ebenezer menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan itu, majelis hakim dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan didampingi Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga praktik pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh tersangka lainnya dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker memiliki nilai yang sangat besar. Total dugaan pemerasan tersebut diperkirakan mencapai Rp201 miliar.
"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis 18 Januari 2026.
Budi menambahkan, jumlah tersebut belum mencakup dugaan penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang. Ia menyebutkan, pemberian yang belum dihitung antara lain berupa kendaraan, fasilitas ibadah seperti haji dan umrah, serta bentuk lainnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden. *
Sumber: