DISWAY.ID - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta para pensiunan dibayarkan penuh tahun ini. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55 triliun atau meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima di seluruh Indonesia.
Rinciannya meliputi 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI/Polri dengan alokasi Rp2,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan dengan anggaran Rp12,7 triliun.
"THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti," kata Teddy dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Teddy juga mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tidak dicicil. Ia menegaskan pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen.
Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja swasta yang berhak menerima THR, dengan total nilai mencapai Rp124 triliun.
Selain itu, pemerintah bersama sejumlah aplikator transportasi daring seperti Goto, Grab, Maxim, dan InDrive juga menyepakati pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Dana sekitar Rp220 miliar disiapkan untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi.
"Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri," ujar Teddy.
Tak hanya soal THR, pemerintah turut menggulirkan berbagai stimulus tambahan menjelang Lebaran. Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng akan diberikan kepada 35,04 juta keluarga.
Pemerintah juga menyiapkan subsidi transportasi sebesar Rp911,16 miliar guna meringankan biaya perjalanan masyarakat. Sementara itu, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mendukung fleksibilitas mobilitas selama periode mudik.