Korupsi RKB SMA Siau Timur, IKM Resmi Ditahan Kejari Sitaro

Sabtu 28-02-2026,11:16 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID  - Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, resmi menetapkan sekaligus menahan seorang pria berinisial IKM terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur (Sitim), Kecamatan Siau.

Langkah hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, di Manado. Ia menyebut penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat, Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi tanggal 15 Januari 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, didampingi Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado.

Anang menjelaskan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 04 September 2025 oleh tim jaksa penyidik Kejari Kepulauan Sitaro. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pada tahun 2022, IKM menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Saat itu, tersangka juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022.

Nilai kontrak pembangunan ruang kelas baru tersebut sebesar Rp489.999.705,10 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Modus operandi yang diungkap yakni pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri oleh tersangka, padahal seharusnya dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor, yakni CV. Ibrian Jaya Pratama.

Selain itu, pekerjaan disebut dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Pembayaran juga dilakukan terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan hingga masa akhir kontrak berakhir.

Akibatnya, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan atau mangkrak, sehingga bangunan kelas di SMA N 1 Siau Timur tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Perbuatan tersangka, kata Kajari, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764 berdasarkan penghitungan sementara auditor Kejati Sulawesi Utara.

IKM disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selanjutnya, Kajari Anang Suhartono melalui tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap IKM selama 20 hari, terhitung mulai 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

"Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait